Minggu, 18 Maret 2012

kinerja

KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT, yang terus memberikan Nikmat dan Hidayah-Nya kepada kita, sehingga kita mampu menjalankan aktifitas sehari-hari.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun2003, Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 dan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikasi Pendidik, sehat Jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Maka kedudukan Guru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting, karena Guru merupakan ujung tombak dalam membangun Sumber Daya Manusia di suatu negara. Baik buruknya dan maju mundurnya suatu bangsa terletak pada kualitas Sumber daya yang di milikinya. Kualitas Guru menjadi hal terpenting dalam proses belajar mengajar.kualitas Guru dapat di tunjang dengan beberapa macam cara diantaranya memberikan pelatihan, memberikan Beasiswa untuk melanjutkan sekolah ke Jenjang yang lebih tinggi dan memberikan imbalan materi yang mencukupi.
Sertifikasi adalah salah satu alat untuk mengukur kemampuan dan kualitas Guru, seberapa jauh Guru Madrasah kemampuannya baik melalui pelatihan, seminar maupun yang lainnya. Jika Program Sertifikasi Guru menjadi keharusan bagi setiap Guru sebagai sarana untuk menyamakan kedudukan dengan Guru-guru yang di miliki Negara Tetangga, maka kemampuan Guru akan dipertanyakan kembali jika belum bersertifikasi walaupun kemampuan mengajarnya sangat bagus.
Kami selaku guru yang mempunyai kesempatan Lulus dan untuk mendapat Sertifikasi Profesi Guru mesara senang dan beruntung, karena kami mampu menunjukkan kemampuan yang kami miliki selama ini. Dengan mendapat sertifikasi Profesi Guru, Kamai berharap mampu menjadi guru yang Profesional. Aimin.
Penyusun,



BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
Undang-undang RI Nomor 20 tahun2003, Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 dan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikasi Pendidik, sehat Jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Maka kedudukan Guru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting, karena Guru merupakan ujung tombak dalam membangun Sumber Daya Manusia di suatu negara. Baik buruknya dan maju mundurnya suatu bangsa terletak pada kualitas Sumber daya yang di milikinya. Kualitas Guru menjadi hal terpenting dalam proses belajar mengajar.kualitas Guru dapat di tunjang dengan beberapa macam cara diantaranya memberikan pelatihan, memberikan Beasiswa untuk melanjutkan sekolah ke Jenjang yang lebih tinggi dan memberikan imbalan materi yang mencukupi.
Sertifikasi adalah salah satu alat untuk mengukur kemampuan dan kualitas Guru, seberapa jauh Guru Madrasah kemampuannya baik melalui pelatihan, seminar maupun yang lainnya. Jika Program Sertifikasi Guru menjadi keharusan bagi setiap Guru sebagai sarana untuk menyamakan kedudukan dengan Guru-guru yang di miliki Negara Tetangga, maka kemampuan Guru akan dipertanyakan kembali jika belum bersertifikasi walaupun kemampuan mengajarnya sangat bagus.

2. TUJUAN SERTIFIKASI GURU PROFESIONAL
Tujuan Sertifikasi Guru Profesional adalah sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah
2. Untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Guru dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan.
3. Untuk meningkat kesejahteraan Guru RA dan Madrasah


3. KEWAJIBAN GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Adapun kewajiban Guru Penerima Tunjangan Profesional adalah :
1. Melaksanakan tugas mengajar selama satu tahun pelajaran sesuai dengan Jadwal di RA atau Madrasah tempat mengajar.
2. Melaksanakan tugas administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Membantu dan mendorong upaya peningkatan mutu Madrasah.
4. Melaksanakan tugas lain (ekstrakurikuler dan kemasyarakatan) yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah.
5. Melaksanakan tugas piket selama satu hari dalam seminggu di luar tugas jam mengajar.
6. Membuat laporan secara tertulis mengenai kegiatannya sebagai guru penerima Tunjangan Profesional.
7. Menyerahkan Laporan hasil pekerjaannya atau kegiatannya kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lamongan c.q Seksi Mapenda.
8. Meningkatkan layanan atau kinerja kepada peserta didik dalam rangka meningkatkan kualitas hasil belajar.
9. Mematuhi segala peraturan yang berlaku secara umum dan layak di tempat tugas.


BAB II
DASAR PELAKSANAAN TUGAS
GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESIONAL


1. DASAR PELAKSANAAN TUGAS

Dasar pelaksanaan tugas Guru Penerima Tunjangan Profesional di MI Muhammadiyah 04 Brangsi Kec.Laren Kab.Lamongan Prop.Jawa Timur. Tahun 2010, adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945 dan Perubahannya.
2. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi pendidik.
6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 32 Tahun2005 tentang Rencana Strategis Departemen Agama Republik Indonesia.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 Sertifikasi guru dalam Jabatan.
8. Madrasah sebagian besar bersatus Swasta, termasuk Gurunya mayoritas berstatus Non PNS, sebagai ujung tombak pelaksanaan Pembelajaran di Madrasah, mereka perlu mendapatkan perhatian, baik pada aspek pengembangan profesionalisme maupun kesejahteraan.
9. Bagi Guru profesional merupakan salah satu upaya yang dilakukan Departemen Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah non PNS sekaligus dalam rangka peningkatan mutu Pembelajaran di Madrasah.













BAB III
TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESIONAL


Tujuan Penyusunan Laporan Kinerja Guru Profesional di MI Muhammadiyah 04 Brangsi Kec. Laren Kab.Lamongan,Tahun 2010. Adalah sebagi berikut :
1. Sebagai alat ukur perkembangan mutu pendidikan di MI Muhammadiyah 04 Brangsi
2. Sebagai alat pembanding perkembangan mutu pendidikan di MI Muhammadiyah 04 Brangsi dengan lembaga lain.
3. Sebagai bentuk pelayanan Guru Profesional dalam meningkatkan mutu pendidikan di MI Muhammadiyah 04 Brangsi pada khususnya dan lembaga lain pada umumnya.
4. Sebagai bahwa Guru Profesional ikut meningkatkan mutu Pendidikan di MI Muhammadiyah 04 Brangsi pada khususnya dan lembaga lain pada umumnya.

Demikian tujuan penyusunan laporan kinerja Guru Profesional, saya buat dan semoga mampu dijadikan alat evaluasi di kemudian hari. Amin.

BAB IV
URAIAN PELAKSANAAN TUGAS
GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESIONAL


Uraian pelaksanaan tugas Guru Profesional di MI Muhammadiyah 04 Brangsi Kec. Laren Kab.Lamongan, tahun 2010, adalah sebagai berikut :
1. Tugas Pokok melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Dalam melaksanakan tugas guru profesional harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh lembaga dan Yayasan MI Muhammadiyah 04 Brangsi. Adapun tugas pokok melaksanakan KBM, sebagai berikut :
1. Membuat perangkat pembelajaran, meliputi :
1. Program Tahunan
2. Distribusi alokasi waktu
3. Program semester
4. Pengembangan Silabus dan sistem penilaian
5. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
6. Analisis Ulangan Harian
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, Ulangan umum dan ujian akhir
4. Melaksanakan ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai
7. Melaksanakan kegiatan membimbing guru laian dalam proese mengajar
8. Membuat alat peraga
9. Menunhkan sikap mengharagai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah/madrasah
12. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
13. Membuat catatan hasil kemajuan belajar siswa
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum pembelajaran di mulai
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang pratikum

2. Tugas Tambahan sebagai Kabag Lab. Komputer.
Selain melaksanakan tugas pokok diatas, guru profesi juga mempunyai tugas tambahan lain. Adapun tugas tambahan adalah sebagai berikut :
1. Menyusun Program kerja Lab. Komputer
2. Menyusun Jadwal pelaksanaan ekstra Komputer
3. Mengadakan pembinaan materi komputer sesuai dengan tingkat kelas dan jadwal yang ditentukan
4. Mengadakan dan membuat laporan perkembangan anak dalam hal komputer

BAB V
HAMBATAN-HAMBATAN DALAM MELAKSANAAN TUGAS
GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESIONAL


Dalam melaksanakan tugas di MI Muhammadiyah 04 Brangsi Kec.Laren Kab.Lamongan, Tahun 2010. Tentu ada hambatan-hambatan yang dihadapi. Adapun hambatan-hambatan yang yang di maksud adalah :
1. Keanekaragaman kemampuan peserta didik yang berbeda-beda latar belakang ekonomi dan status sosial orang tua siswa yang menyebabkan tingkat kemampuan anak berbeda-beda pula dalam menerima dan menguasai pelajaran.
2. Sarana Prasarana kurang memadahi khususnya komputer.
3. Tidak meratanya guru yang terpanggil Sertifikasi.

Demikian hambatan-hambatan yang ada untuk di cari solusinya agar perkembangan peserta didik dan mutu pendidikan di MI Muhammadiyah 04 Brangsi bisa sama dan bersaing dengan lembaga lain.
BAB VI
PEMECAHAN MASALAH YANG DIHADAPI
GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESIONAL


Dari hambatan-hambatan di atas dipaparkan untuk dapat disikapi dengan cermat, teliti dan bijak sehingga mampu diambil solusi yang tepat agar perkembangan anak dan mutu pendidikan di MI Muhammadiyah 04 Brangsi Kec.Laren Kab.Lamongan bisa sama dan bersaing dengan madrasah lain. Adapun solusinya antara lain :
1. Keanekaragaman kemampuan peserta didik yang berbeda-beda latar belakang ekonomi dan status sosial orang tua siswa yang menyebabkan tingkat kemampuan anak berbeda-beda pula dalam menerima dan menguasai pelajaran.
Keanekaragaman ini akan menjadi potensi jika dilaksanakan dengan :
1. Siswa di beri kesempatan dan ruang yang sama dalam memperoleh pembelajaran
2. Di bentuk dan dilaksanakan kelompok-kelompok diskusi kecil untuk berlatih memahami dan menguasi pelajaran
3. Di tunjuk satu siswa sebagai guru sejawat yang mempunyai kemampuan lebih baik dalam stiap kelompoknya.
4. Tetap memberikan ruang tambahan bagi siswa yang memiliki kemampuan lebih untuk selalu meningkatkan pengetahuan/pembelajarannya.
5. Sebagai orang tua di bentuk wadah paguyupan wali untuk menghimpun kemampuannya ikut dalam berpartisipasi memajukan kemampuan anak ketika di rumah dan di sekolah

2. Sarana prasarana yang kurang memadahi
Untuk menyikapi masalah Sarana Prasarana kurang memadahi perlu adanya :
1. Pembentukan kelompok untuk memudahkan pembagian pemakaian komputer.
2. Melibatkan partisipasi Wali Murid yang tergabung dalam paguyuban wali untuk berkontribusi dalam pengadaan tambahan komputer.
3. Berharap adanya program pemerintah dalam pengadaan Lab.Komputer di Madrasah-madrasah.

3. Tidak meratanya Guru penerima Tunjangan Profesi
Dalam menyikapi hambatan tidak meratanya guru yang terpanggil sertifikasi adalah sebagai berikut :
1. Memberi pengertian Guru tentang Sertifikasi yang diprogramkan pemerintah khususnya Departemen Agama RI, bahwa Guru semua akan terpanggil sertifikasi jika sudah memenuhi kualifikasi akademik minimal Sraja atau Diploma IV.
2. Mendorong guru-guru yang belum memiliki kualifikasi Sarjana atau Diploma IV agar bisa melanjutkan supaya nanti bisa terpanggil sertifikasi.


BAB VII
P E N T U T U P


Puji syukur Alhamdulillah kita haturkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala yang telah memberikan nikmat Iman, Islam dan Ihsan, sehingga kita mampu melaksanakan tugas sebagai Kholifah Fil Ardh.
Waktu yang telah mengantarkan kami sehingga di Tahun 2010, kami mampu menyusun Buku laporan Kinerja di MI Muhammadiyah 04 Brangsi Kec.Laren Kab.Lamongan.
Buku hasil laporan kinerja ini kami buat untuk mengetahui perkembangan Madrasah dan sebagai alat evaluasi di MI Muhammadiyah 04 Brangsi Kec.Laren Kab.Lamongan.
Buku laporan Kinerja ini di susun masih jauh dari kesmpurnaan untuk itu saran dan masukan yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan laporan ini di kemudian hari.

Tidak ada komentar: